Assalamualaikum, olooooooo..
Hehehe, welcome back, kali ini ane akan
memaparkan tentang pengertian pers & jurnalistik, tapi kali ini dengan
bahasa yang sedikit intelek, cz ini didapat dari buku. Ada referensinya kok,
tenang ajja! ^^
Kegiatan jurnalistik
dimulai dengan munculnya Acta Diurna,
sehingga kata jurnalistik berasal dari kata Latin: diurnalis (Latin), journal (Inggris),
atau du jour (Prancis), yang berarti
informasi atau peristiwa yang terjadi sehari-hari. Bersamaan dengan munculnya
mesin cetak, muncullah istilah press
(Inggris) atau pers (Belanda), yang
sebenarnya berarti menekan (pressing),
karena mesin cetak menekan kertas untuk memunculkan tulisan.
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, jurnalistik merupakan kegiatan menyiapkan, menulis, mengedit dan
memberitakan untuk surat kabar, majalah atau berita berkala lainnya. Menurut
ilmu publistik, jurnalistik merupakan suatu cara menyampaikan isi massa
(khalayak) dengan menggunakan media massa. Jurnalisme merupakan kegiatan
menghimpun berita, mencari fakta dan melaporkan peristiwa. Kegiatan ini
dilakukan oleh jurnalis dalam usaha memunculkan informasi berita bagi
masyarakat melalui media cetak atau elektronik.
Istilah pers sendiri baru muncul
setelah J. Guttenberg menemukan mesin cetak yang kerjanya menekan (press) kertas untuk mencetak. Istilah
pers dikaitkan dengan leksikon komunikasi berarti: (1) usaha percetakan atau
penerbitan; (2) usaha pengumpulan dan penyiaran berita; (3) penyiaran berita
melalui media massa cetak dan elektronik; (4) orang-orang yang bergerak dalam
penyiaran berita; (5) medium penyiaran berita yakni media cetak dan elektronik.
Selain itu, pers diartikan
dalam arti sempit dan arti luas. Dalam arti sempit pers diartikan sebagai
kegiatan komunikasi yang dilakukan dengan perantaraan barang cetakan. Pers
dalam arti luas diartikan kegiatan komunikasi, baik yang dilakukan dengan
barang cetakan maupun dengan media elektronik. Pers bisa diartikan sebagai
lembaga atau orang yang bekerja di bidang penerbitan dan penyiaran.
Sedangkan kegiatan
jurnalistik berbeda. Orang yang mengaku sebagai jurnalis berarti dapat
dipastikan mereka bekerja di lembaga pers, tetapi dengan pekerjaan yang
spesifik, terkait dengan proses penggalian, penulisan, dan seluruh proses
berita, termasuk proses pengambilan berita. Hanya pimpinan redaksi dan
jajarannya yang boleh mengakun sebagai wartawan dan diakui dari organisasi
kewartawanan. Sedangkan orang pers yang bertugas di luar bidang pemberitaan,
baik di media cetak maupun elektronik, tidak boleh mengaku jurnalis.
Pimpinan perusahaan, bagian
pemasaran, bagian sirkulasi tidak boleh mengaku sebagai wartawan. Sebaliknya
wartawan dan siapa pun yang bekerja di perusahaan pers boleh mengaku sebagai
“orang pers”.
Referensi:
Mondry, 2008. Pemahaman
Teori dan Praktik Jurnalistik. Bogor Selatan: Ghalia Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar