Halaman

Jumat, 30 Desember 2011

Pengertian Pers dan Jurnalistik


Assalamualaikum, olooooooo..
Hehehe, welcome back, kali ini ane akan memaparkan tentang pengertian pers & jurnalistik, tapi kali ini dengan bahasa yang sedikit intelek, cz ini didapat dari buku. Ada referensinya kok, tenang ajja! ^^
Kegiatan jurnalistik dimulai dengan munculnya Acta Diurna, sehingga kata jurnalistik berasal dari kata Latin: diurnalis (Latin), journal (Inggris), atau du jour (Prancis), yang berarti informasi atau peristiwa yang terjadi sehari-hari. Bersamaan dengan munculnya mesin cetak, muncullah istilah press (Inggris) atau pers (Belanda), yang sebenarnya berarti menekan (pressing), karena mesin cetak menekan kertas untuk memunculkan tulisan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, jurnalistik merupakan kegiatan menyiapkan, menulis, mengedit dan memberitakan untuk surat kabar, majalah atau berita berkala lainnya. Menurut ilmu publistik, jurnalistik merupakan suatu cara menyampaikan isi massa (khalayak) dengan menggunakan media massa. Jurnalisme merupakan kegiatan menghimpun berita, mencari fakta dan melaporkan peristiwa. Kegiatan ini dilakukan oleh jurnalis dalam usaha memunculkan informasi berita bagi masyarakat melalui media cetak atau elektronik.
Istilah pers sendiri baru muncul setelah J. Guttenberg menemukan mesin cetak yang kerjanya menekan (press) kertas untuk mencetak. Istilah pers dikaitkan dengan leksikon komunikasi berarti: (1) usaha percetakan atau penerbitan; (2) usaha pengumpulan dan penyiaran berita; (3) penyiaran berita melalui media massa cetak dan elektronik; (4) orang-orang yang bergerak dalam penyiaran berita; (5) medium penyiaran berita yakni media cetak dan elektronik.
Selain itu, pers diartikan dalam arti sempit dan arti luas. Dalam arti sempit pers diartikan sebagai kegiatan komunikasi yang dilakukan dengan perantaraan barang cetakan. Pers dalam arti luas diartikan kegiatan komunikasi, baik yang dilakukan dengan barang cetakan maupun dengan media elektronik. Pers bisa diartikan sebagai lembaga atau orang yang bekerja di bidang penerbitan dan penyiaran.
Sedangkan kegiatan jurnalistik berbeda. Orang yang mengaku sebagai jurnalis berarti dapat dipastikan mereka bekerja di lembaga pers, tetapi dengan pekerjaan yang spesifik, terkait dengan proses penggalian, penulisan, dan seluruh proses berita, termasuk proses pengambilan berita. Hanya pimpinan redaksi dan jajarannya yang boleh mengakun sebagai wartawan dan diakui dari organisasi kewartawanan. Sedangkan orang pers yang bertugas di luar bidang pemberitaan, baik di media cetak maupun elektronik, tidak boleh mengaku jurnalis.
Pimpinan perusahaan, bagian pemasaran, bagian sirkulasi tidak boleh mengaku sebagai wartawan. Sebaliknya wartawan dan siapa pun yang bekerja di perusahaan pers boleh mengaku sebagai “orang pers”.

Referensi:
Mondry, 2008. Pemahaman Teori dan Praktik Jurnalistik. Bogor Selatan: Ghalia Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar